Tim Sarkodes Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng Berhasil Aman kan Seorang Remaja diduga Lakukan Penyala gunaan Narkoba



Bantaeng,siaranpers com.Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil amankan 1 (satu) orang Remaja yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,S.IK.,M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Didi Sutino mengatakan bahwa SY (47 ) yang merupakan warga Jalan Monginsidi, Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng. Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan transaksi jual beli paket Shabu di jalan nenas Kec. Bantaeng kab. Bantaeng.

BACA JUGA:  Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Terkait Skincare Ilegal, BPOM Makassar Temukan Kandungan Berbahaya

Mendengar informasi tersebut, Tim Sarkodes yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Aiptu Saharuddin pada hari Senin 2024, sekitar pukul 10.30 WITA tim melakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku pengedar sabu .

“Pelaku ditangkap sedang keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang pada saat itu pelaku melihat kami bersama tim sehingga langsung memutar balik motornya kemudian larikan diri sehingga kami bersama tim melakukan pengejaran hingga di dijalan nenas, ucap Didik Sutikno.

BACA JUGA:  Kapolda dan Wakapolda Sulsel Pantau Langsung Debat II Paslon Pilkada Kepulauan Selayar

Tak sampai disitu, Kasat Narkoba membeberkan pelaku pada saat itu menyerempet kendaraan umum dan terjatuh sehingga kami langsung mendekati untuk mengamankan tetapi pelaku malah melawan dengan menggunakan kepalang tinju hingga pelaku dapat dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat.

Dalam penggeledahan badan tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu di saku celana bagian depan sebelah kanan sebanyak 5 sachet, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di posko sarkodes sat Resnarkoba, ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA:  Wakapolres Bantaeng Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

“Barang Bukti yang berhasil di amankan 5 ( Lima ) Sachet Kristal bening diduga Shabu Dengan Berat 4’05 Gram, 1 ( satu ) sachet kosong, 1 ( satu ) sachet berisi Sachet kosong, 3 ( tiga ) batang sendok Shabu, uang tunai Rp. 1.600.000
1 ( satu ) unit sepeda motor Scopy warna hitam,” kata Kasat Narkoba.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng  guna pengembangan lebih lanjut.

“SY dijerat Pasal  114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya.( * )