Berita  

Satuan Intelkam Polres Bantaeng Sambangi Semua Agen dan Pangkalan Gas Elpiji



Bantaeng.Siaranper.com.Pertanggal 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan aturan pendistribusian tabung Gas LPG 3 Kg untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi serta memastikan harga yang wajar bagi masyarakat.

Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Mentri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No.99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu tepat sasaran.

Sehubungan dengan hal itu, Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan koordinasi sehubungan dengan perkembangan distribusi tabung Gas LPG 3 Kg di Kab. Bantaeng. Rabu siang (5/2/2025).

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Bantaeng, Ini Arahannya

Terdapat empat agen tabung Gas LPG 3 Kg dilakukan pemantauan beserta jumlah pangkalan di wilayah Kab. Bantaeng, antara lain :

  1. PT. Lahiya Benuas, Pemilik H. Indar Lahiya, Alamat Jl. Andi Mannappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, membawahi 32 pangkalan.
  2. PT. Laju Lancar Gas, Pemilik H. Ady Rahmat, Alamat Jl. Monginsidi II Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, membawahi 52 pangkalan.
  3. PT. Muzi Energi Sejahtera, Pemilik Dessy Welly Mansyur, Alamat Kp. Pa’lingang Desa Borongloe Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng, membawahi 28 pangkalan.
  4. PT. Lantira Pelita Energi, Pemilik Suardi, Alamat Jl. Lingkar Utara Kel. Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, membawahi 10 pangkalan.
BACA JUGA:  segenap jajaran pemerintah desa mamampang mengucapkan selamat hari jadi bantaeng ke 770 tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 07 desember 2024

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH melalui kasi humas polres Bantaeng AKP Amiruddin C menyampaikan dari hasil koordinasi tim Sat Intelkam Polres Bantaeng tidak ditemukan adanya kelangkaan ataupun antrian konsumen pada tingkat agen maupun pangkalan gas LPG 3 Kg di Kab. Bantaeng.

Lebih lanjut dia menyampaikan Pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg pada tingkat agen sampai dengan pangkalan tidak terdapat kendala berupa pengurangan maupun keterlambatan pada pelaksanaan distribusi.

“Hingga saat ini tidak ada pengurangan kuota tabung Gas LPG 3 Kg dari agen dan tidak terjadi antrian pembelian dari para konsumen,” ujar AKP Amiruddin.

BACA JUGA:  DWP Selayar Memperingati HUT Yang Ke 25 Tahun

Kendati demikian, peningkatan pembelian masyarakat seringkali terjadi pada momen menjelang bulan ramadhan maupun perayaan hari – hari besar lainnya sehingga menyebabkan terjadi antrian pada tingkat pangkalan.

AKP Amiruddin menyebut harga tabung Gas LPG dari Agen kepada pangkalan sebesar Rp. 16.000,- (Enam Belas Ribu Rupiah), sedangkan dari tingkat pangkalan kepada masyarakat sebesar Rp. 18.500,- (Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan batas toleransi harga sebesar Rp. 19.000,- (Sembilan Belas Ribu Rupiah).(Red/UH )