Berita  

Resmob Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian Pemberatan, Baru 5 Hari Keluar Penjara



Selayar.Siaranper.com.Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.

Pelaku bernama Muh. Riski als Gatot (20), warga Pulo Madu Kecamatan Pasilambena ini, diduga mencuri uang sebesar Rp1.300.000 dan barang-barang milik korban di Kota Benteng, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan Pelaku. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jln Sunu Benteng, hari ini Rabu (15/01).

BACA JUGA:  Kajari Selayar Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOSP melalui Penerangan Hukum

Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Rifai, SH, MH, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES.KEP.SLYR/POLDA SULSEL.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti,” kata IPTU Rifai.

Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp320.000, HP, Tas, Charger dan dompet.

BACA JUGA:  Diduga Kumpulkan Pendukung IA-KAN di Kantornya Malam Hari, Ratusan Warga Sidak Lurah Letta

Pelaku merupakan resedivis yang baru keluar dari Rutan Selayar lima hari sebelumnya karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya Pelaku mencungkil jendela dan masuk ke kamar korban.( Red/UH )