Berita  

Polres Kepulauan Selayar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Serentak 1-31 Agustus 2025



Kepulauan Selayar.SiaranPers.com.Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Kepulauan Selayar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Mari kita kibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di seluruh pelosok Kepulauan Selayar. Ini adalah wujud nyata kecintaan kita terhadap Tanah Air serta penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu bangsa,” ungkap AKBP Didid Imawan dalam imbauannya, Sabtu (2/8).

BACA JUGA:  Berakhir di Taka Bonerate, Kapolres Selayar Tuntaskan Kunjungan Kerja di Lima Kecamatan Pulau

Kegiatan pengibaran bendera secara serentak ini juga selaras dengan tema nasional peringatan HUT RI ke-80, yakni “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Kapolres menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengibarkan bendera bukan hanya sekadar simbolik, melainkan juga sarana untuk memperkuat rasa kebangsaan, mempererat persatuan, dan menjaga semangat gotong royong di tengah keberagaman.

Sejarah Singkat Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan secara resmi pada 17 Agustus 1945 di Jakarta oleh Soekarno dan Mohammad Hatta saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Warna merah dan putih sendiri telah lama menjadi bagian dari kebudayaan Nusantara. Dalam sejarah, kombinasi warna ini telah digunakan sejak masa Kerajaan Majapahit, bahkan sebelumnya, sebagai lambang kekuasaan dan kedaulatan.

BACA JUGA:  Rekap PPK Pilkada Selayar Dikawal Ketat Personel Polres, 7 Kecamatan Selesai 4 Hari ini

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945, Bendera Negara Indonesia berbentuk sang saka merah putih dengan ukuran dan warna yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Makna Warna Merah Putih

BACA JUGA:  Kejari Selayar Hormati Putusan Pra Peradilan, Penahanan Tetap Sah Dan Tolak Ganti Rugi

Warna merah pada bendera melambangkan keberanian dan semangat perjuangan, sementara putih melambangkan kesucian dan kejujuran. Kombinasi keduanya mencerminkan keutuhan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia: berani karena benar, dan suci dalam niat serta tindakan.

“Semangat Merah Putih adalah semangat kita bersama untuk terus menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, serta mengokohkan persatuan demi kemajuan Indonesia,” tegas Kapolres.

Polres Kepulauan Selayar juga mengajak jajaran pemerintahan, lembaga pendidikan, instansi swasta, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat untuk turut menyukseskan gerakan pengibaran bendera ini sebagai bagian dari semarak kemerdekaan.( Red/UH )