Berita  

Polres Bantaeng Polda Sulsel Amankan Jalannya PSU di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu



Bantaeng.Siaranpers.com. Polres Bantaeng Polda Sulsel mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu. Rabu pagi (4/12).

Sebanyak 50 personil dipersiapkan Polres Bantaeng untuk proses pengamanan PSU.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H mengatakan bentuk pengamanan seperti biasa, namun karena hari ini adalah PSU ada perhatian khusus, karena hanya ada satu proses pemungutan suara dan ini pemungutan ulang, bukan pemungutan biasa.

BACA JUGA:  Kapolres Selayar Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Polri dan Media

Akbp Prast sapaan akrab Kapolres membeberkan pengamanan dilakukan dari jalan raya hingga masuk ke lokasi TPS.

Kendati demikian, Proses Pilkada hingga pelantikan kepala daerah nantinya masih cukup panjang, kami imbau ke depannya agar situasi yang kondusif dan nyaman ini dapat terus kita jaga melalui sinergitas dan kebersamaan,” terang Kapolres.

Diketahui bersama, warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU di TPS 02 sebanyak 434 orang.

BACA JUGA:  Peringatan Hari HKG PKK Ke - 52 Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 Di Gelar Dengan Rasa Haru.

Selain Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng juga menurunkan Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dan beberapa stafnya untuk memastikan proses pemilihan benar-benar berlangsung sesuai aturan.

Sementara itu, Ningsih Purwanti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam keterangannya menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi sehingga Bawaslu Bantaeng mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Selayar, 2 Ton Beras Ludes dalam 2 Jam

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

“Ada 2 orang pemilih yg ber KTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih.( Red/UH )