Pelaku Money Politik Terancam 72 Bulan Penjara, UJI-SAH Turunkan Tim Pengawasan



BANTAENG – Gerakan ambil uangnya jangan pilih paslonya menggema atau viral di Kabupaten Bantaeng.

Gerakan ini merespon adanya dugaan money politik atau pembagian semboka dari tim paslon tertentu.

Dari sumber media sosial, sejumlah netizen telah memposting dugaan money politik yang diduga dilakuan Tim paslon nomor 2, IA-KAN.

Baik bukti chat uang yang telah diberikan, video orang yang meminta data KTP lalu dijanjikan uang, hingga pembagian sembako melebih batas yang telah diatur KPU.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Netral, Tim Hukum UJI-SAH Laporkan Jaksa Gakkumdu Bantaeng ke Kejati Sulsel

Jubir Paslon nomor 1, Diar mengatakan, gerakan ambil uangnya jangan pilih paslonnya merupakan tanda masyarakat Bantaeng pemilih cerdas.

Mengingat, harga diri masyarakat Kabupaten Bantaeng jauh lebih tinggi dari pada uang ratusan ribu.

“Masyarakat Bantaeng masyarakat cerdas, kita tidak ingin gara-gara uang ratusan ribu membuat kita menderita lagi 5 tahun lagi. Jadi gerakan ini ambil uangnya jangan pilih paslonya merupakan gerakan untuk membuat calon pemimpin yang terbukti gagal, tidak boleh lagi memimpin dua kali.,” katanya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, UJI-SAH Bersama Ribuan Milenial Bantaeng Berkumpul di Banyorang

“Bantaeng tidak boleh mundur lagi hanya karena uang dan sembako yang tidak seberapa,” tambah Diar.

Sementara Ketua Tim Hukum UJI-SAH, Sabar mengatakan, dugaan money politik yang beredar di media sosial seharusnya menjadi perhatian serius KPU, Bawaslu, dan penegak hukum.

“Penyelanggara dan penegak hukum seharusnya sudah memaksimalkan pengawasannya. Jangan sampai kami yang mendapat pelaku politik uang tersebut,” ungkapnya.

Sabar menjelaskan, pelaku politik uang bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

BACA JUGA:  Real Count Masuk 100% Tetap Unggul Jauh, UJI-SAH: Ini Kemenangan Masyarakat Bantaeng

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Sehingga Tim Hukum Uji-Sah akan menurunkan tim pengawasan untuk menyelamatkan Pilkada Bantaeng 2024.

“Jadi pelaku dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00,” pungkasnya. (***/Ryawan)