Bantaeng.SiaranPers.com.Seoorang Advokat Yang Tergabung dari Himpunan Advokat Muslimin Indonesia ( Peradmi ) Atas Nama, Aminuddin A .Raden S,PD.SH, alias, ( Emy ), Resmi Melaporkan Kepolres Bantaeng Atas dugaan Pencemaran nama baiknya yang dipiralkan di Medsos / Faebok beberapa hari lalalu, yang di lakukan oleh lelaki,bernisial, Rmk. Hal ini di katakan oleh Emyl kepada wartawan media ini sabtu, 2 Agusus 2025
Selain itu kata, Aminuddin A Raden S,PD.SH. ( Emyl ) saya masuk kepolres Bantaeng bersama tiga orang rekan teman saya dalam rangkaian mengajukan laporan sehubungan dengan terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos/Facebok, yang di lakukan oleh lelaki, Rmk.
Lanjut kata Aminuddin Raden ( Emyl ) atas kejadian tersebut, saya berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menindak lanjuti aduan /laporan saya kata Emyl.
Demikian hal ini saya katakan dengan sebenar benarnya tampa ada tekanan dari pihak manapun ungkap Emyl mengakhiri ( TIm/MBS )