Selayar,Siaranpers.com. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Ady Ansar – Suwadi untuk pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar . MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat dianggap Absurd, Rabu 5 April 2025.
Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan keterangan KPU sebagai pihak termohon dan Bawaslu tidak menjadi pertimbangan karena gugatan yang diajukan dianggap absurd atau kabur
”Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025” Ucap Suhartoyo.
Menanggapi putusan ini H.Muh Natsir Ali selaku Bupati terpilih mengucapkan syukur dan terima kasih atas doa dan bantuan seluruh Partai Pengusung, Tim dan Relawan sehingga pasangan NAM menjadi pemenang pilkada Kepulauan Selayar tahun 2024.
”Terima kasih atas doa dan dukungan, tentu ini menjadi beban bagi kami pasangan NAM untuk mewujudkan visi misi menuju masyarakat kepulauan Selayar yang lebih Sejahtera” ucap Natsir Ali.
”Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Selayar, mari bersama sama membangun Kepulauan Selayar lebih baik” Tambahnya.(Tim/SP)