Selayar.Siaranpers.com.Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar resmi menetapkan Kepala Desa Bonea, AS (35), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 73/P.4.28/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, Alim Bahri, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Bonea T.A. 2022 sampai dengan T.A. 2023.
“Penetapan tersangka berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Bonea Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32 (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah Tiga Puluh Dua Sen),” ungkap Alim BahriBahri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025) malam.
Untuk itu, tersangka AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Selayar selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 82/P.4.28/Fd.1/02/2025 terhitung mulai tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025.
Alim Bahri menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka AS selaku Kepala Desa Bonea yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan proses pengelolaan keuangan Desa di Desa Bonea Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun aturan terkait pengelolaan keuangan desa yang dimaksud yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sehingga, kata Alim, kerugian keuangan negara yang diakibatkan sebesar Rp357.722.613,32,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bonea TA. 2022 sampai dengan TA. 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan Tanggal 1 Juli 2024,
Sementara itu, informasi lain yang diterima Media ini, bahwa Polres Kepulauan Selayar juga sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu, Kecamatan Taka Bonerate Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sulsel tersebut yaitu peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.( Tim/Red )