Berita  

Kamsar Putra Bonea Siap Bantu Kejari Selayar Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Bonea



Selayar.SiaranPers.com. Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAMAK) Sulawesi Selatan, Kamsar, yang juga merupakan putra asli Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan kesiapan penuh untuk membantu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengungkap dugaan skandal korupsi dana desa di Bonea.

Pernyataan ini disampaikan Kamsar sebagai respons terhadap tuduhan yang beredar di sejumlah media mengenai Kejari Selayar yang diduga menggelapkan dana sitaan sebesar Rp357.000.000.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya kelompok pendukung Kades AS untuk melemahkan semangat penegakan hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:  Ketua Baznas & Ketua DMI Selayar Salurkan Dana dan Bentuk UPZ di Kecamatan Pulau

“Saya melihat adanya upaya propaganda yang bertujuan mengaburkan kasus utama, yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades AS. Kita harus mendukung penuh proses hukum dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kamsar kepada awak media, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tarupa Selayar Bina 3 Keramba Apung

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades AS telah memasuki tahap persidangan dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

Lebih lanjut, Kamsar menyoroti kelompok yang diduga mendukung Kades AS dan berusaha menggiring opini publik dengan narasi yang tidak benar. Ia menegaskan bahwa kelompok ini sebenarnya khawatir terhadap perubahan yang akan terjadi jika hukum ditegakkan dengan benar.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Berikan Pembekalan kepada 854 Siswa Diktuk Bintara Polri T.A 2024 di SPN Polda Sulsel

“Selama ini mereka jelas merupakan bagian dari jaringan yang diuntungkan dari sistem yang ada. Tapi kita harus ingat, korupsi merugikan masyarakat luas, khususnya warga Desa Bonea. Oleh karena itu, kita harus mendukung upaya penegakan hukum dan menunggu keputusan majelis hakim di PN Makassar,” tegasnya.( Red/***)