Berita  

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kapolres Selayar Harapkan Pilkada Hasilkan Pemimpin Berintegritas



Selayar.Siaranpers.com.Hari ini 09 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi sedunia atau International Anti-Corruption Day diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahun. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut aktif memerangi korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” untuk peringatan hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Tema ini diharapkan dapat menguatkan komitmen seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu melawan korupsi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Senada dengan pesan moril peringatan Hari Anti Korupsi, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK, berharap agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang saat ini sudah memasuki tahap akhir menghasilkan Pemimpin daerah yang berintegritas.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Perdagangan Orang dan Pembunuhan di Luwu Timur

“ Semoga hari Anti Korupsi ini, menjadi motivasi untuk semua. Termasuk para Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 ini. Kita semua berharap agar Pemimpin yang lahir dari proses demokrasi tersebut adalah pemimpin berintegritas dan anti korupsi” kata Kapolres.

Sejarah Hari Anti Korupsi

Mengutip dari laman National Today dan laman United Nation, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan orang lain. Ini merupakan sebuah fenomena sosial, politik, ekonomi yang kompleks dan terjadi di semua negara.

BACA JUGA:  Ini Kesan Pamatwil Iptu Kasman, Setelah Sukses Koordinir PAM TPS di Pulau Terluar Selayar

Korupsi diketahui sudah ada sejak dulu dengan temuan beberapa catatan bersejarah yang memuat teks-teks anti-korupsi. Misalnya seperti Kode Hammurabi dari Babylonia, Maklumat Agung Horemheb di Mesir, dan Arthashastra di India.

Perilaku korupsi baru mendapat perhatian oleh masyarakat barat pada abad ke-19. Hal ini disebabkan karena maraknya perilaku korupsi dalam layanan profesional dan birokrasi pada saat itu.

BACA JUGA:  158 Personil Polres Bantaeng Amankan Rapat Pleno Rakapitulasi  Suara Pilkada 2024  Tingkat KPU Kabupaten

Sejak saat itu, korupsi mulai dipahami sebagai praktik negatif yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hingga pada tahun 2003, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah perjanjian internasional untuk melawan korupsi.
Perjanjian tersebut disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi yang kemudian ditandatangani oleh 137 negara, termasuk Indonesia. Pada saat itu, Majelis Umum juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.

Tujuan penetapan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran Konvensi dalam melawan dan mencegahnya. Konvensi ini baru mulai berlaku sejak bulan Desember 2005 hingga saat ini.( Red )