Selayar.SiaranPers.com. Aiptu Saeful, Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Utara, Polsek Benteng Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Laporan awal disampaikan oleh Kepala Lingkungan Bonea, Jafaruddin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bhabinkamtibmas.
Korban, seorang anak perempuan berinisial F, telah ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung mendapatkan pendampingan. Menerima informasi tersebut, Aiptu Saeful segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memastikan korban mendapat perlindungan, serta mengarahkan keluarga untuk melapor ke SPKT Polsek Benteng.
Tak berhenti di situ, Bhabinkamtibmas bersama rekannya di SPKT Polsek Benteng juga melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial A, yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Bontotangnga. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Selayar dan diterima oleh petugas SPKT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK., mengapresiasi kinerja Aiptu Saeful dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat menghargai respons cepat dan profesionalisme Bhabinkamtibmas dalam menangani laporan masyarakat. Ini membuktikan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan seksual,” tegas Kapolres.
Beliau juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan memproses kasus ini secara serius dan transparan, dengan memperhatikan perlindungan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.
AKBP Adnan menegaskan bahwa Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Mengingat korban adalah anak di bawah umur, identitas dan kondisi psikologisnya mendapatkan perlindungan ketat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“ Proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga.” Ujar Kapolres.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat keamanan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Polres Kepulauan Selayar mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan pengaduan resmi kepolisian.( Red/UH )