Berita  

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna, Tetapkan 1 Orang Tersangka Setelah Menemukan dua Alat Bukti



Muna Siaranpers.com. pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muna, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka setelah menemukan 2 (dua) alat bukti, adapun Tersangka inisial A selaku Pelaksana Kontraktor CV Meridian sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV. Wahana Cipta Konsultan, penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B – 1949/P.3.13/Fd.1/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara Dugaan Penyimpangan Keuangan Negara Pada Belanja Modal Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Nilai kontrak pekerjaan Optimalisasi Jaringan Air Bersih/Air Minum (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.185.800.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Adapun Modus Operandi yang diduga dilakukan tersangka yaitu :

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor

Tersangka A meminjam Perusahaan CV. Meridian milik saksi inisial IS untuk mengikuti proses pemilihan penyedia pada UKPBJ Kab. Buton Utara paket Peningkatan Jaringan SPAM perkotaan/Desa dengan SR Kel. Labuan, selanjutnya tersangka A membuat dokumen pendukung sebagai kelengkapan administrasi untuk kepentingan tender antara lain: dokumen tenaga Ahli dan atau tenaga terampil yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan CV Meridian, dan menandatangani seluruh dokumen administrasi di atas nama Direktur CV Meridian termasuk dokumen kontrak.

Bahwa Tersangka A juga meminjam Perusahaan CV. Wahana Cipta Konsultan milik saksi AA namun dalam pelaksanaannya tersangka menunjuk saksi inisial LZR selaku Team Leader (pelaksana konsultan pengawasan) tanpa diketahui oleh Direktur Perusahaan CV Wahana Cipta Konsultan, selain itu tersangka yang bertandatangan dalam dokumen kontrak Jasa pengawasan.

BACA JUGA:  Calon Wakil Bupati Selayar, H. Muhtar Salurkan Hak Pilihnya di TPS 1 Garassi

Selain itu Tersangka A dalam pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan Tenaga Ahli/ tenaga Terampil sebagaimana terlampir dalam dokumen kontrak melainkan menunjuk dirinya sendiri menggantikan tenaga ahli dan tenaga terampil, Tersangka A meminta bantuan kepada LZR untuk membuat laporan harian, mingguan dan bulanan padahal diketahui saksi LZR tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.

Bahwa tersangka selaku pelaksana pekerjaan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang berakibat pada hasil pekerjaan tidak pernah digunakan oleh sebanyak 274 penerima SR di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, pada out come dari pekerjaan ini adalah terpenuhinya kebutuhan air minum/air bersih bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Di Cabodo Borong Batua RW 03 RT 03 Mulai Resa akibat Air Ledeng Macet

Bahwa Kepada Tersangka A dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 di Rutan Klas II B Raha

Tindakan tersangka A dalam pekerjaan Optimalisasi Penyediaan Jaringan Air bersih/air Minum (SPAM) di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kab. Buton Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 yang berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah).

Terhadap tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.( Red/UH.)