Berita  

Polres Selayar Siap Implementasikan KUHP Baru, Lebih Restoratif dan Rehabilitatif



Selayar.SiaranPers.com. Polres Kepulauan Selayar menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diberlakukan, dengan mengedepankan paradigma baru hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Kaharuddin, S.H., S.E., M.M., usai mengikuti kegiatan Zoom Meeting sosialisasi implementasi KUHP baru yang digelar oleh Bareskrim Polri, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan yang diikuti secara virtual dari ruang Vicon Mapolres Kepulauan Selayar itu turut dihadiri para pejabat utama Polres dan Kapolsek jajaran. Dalam pemaparannya, narasumber nasional Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., menekankan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar dari sistem hukum pidana yang selama ini bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan, dan berkeadilan sosial.

“Paradigma KUHP baru ini menuntun kita untuk lebih mengedepankan keadilan yang bersifat pemulihan, bukan semata penghukuman. Pendekatan restoratif dan rehabilitatif memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih adil bagi korban maupun pelaku, sesuai dengan semangat hukum yang hidup dalam masyarakat,” ujar Kompol Kaharuddin.

BACA JUGA:  Polres Selayar Kawal Ketat Logistik Hasil Rekap PPK kembali Ke KPU

Wakapolres menambahkan, dalam KUHP baru, pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi individu, namun juga bagi korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 hingga 50. Selain itu, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai lokal yang selaras dengan Pancasila dan hak asasi manusia.

BACA JUGA:  BSKDN Kemendagri Terima Kunjungan Walk Indies ke Gedung Bersejarah Nakula Sadewa

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan penegasan kepada seluruh personel Polres Kepulauan Selayar, khususnya para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta penyidik Satreskrim, untuk segera mempelajari dan memahami secara mendalam ketentuan dalam KUHP baru tersebut. Ia menekankan bahwa substansi aturan yang tertuang di dalamnya bersifat sangat fundamental dan akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan.

BACA JUGA:  TNI Polri dan Masyarakat Kembang Ragi Gelar Ju'mat Bersih

Kapolres menegaskan, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru sangat penting agar setiap langkah penyidikan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar benar-benar berjalan sesuai asas keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme.

“Semua Anggota Polri harus belajar khususnya tentang KUHP baru ini, bertanya dan saling berbagi ilmu, khususnya kepada para Penyidik ini sangat penting agar tidak salah dalam penerapan “ pinta Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menerapkan paradigma hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.( Red/UH )