Selayar.SiaranPers.com.
Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Selayar mencatat sejumlah penanganan kasus hukum di wilayah perairan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Meski tidak ditemukan laporan resmi terkait aktivitas illegal atau kasus Destruktif fishing, Polres tetap meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian laut dan keamanan wilayah pesisir.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar, Iptu Amat Soedachlan, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun ini pihaknya menangani beberapa perkara terkait pelanggaran hukum di wilayah perairan.
“Di antaranya adalah satu kasus pelayaran tanpa izin di wilayah Taman Nasional Takabonerate dan satu kasus dugaan tindak pidana umum yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Satu kasus lainnya, terkait dugaan perdagangan biota laut dilindungi jenis Lola Merah, yang telah dihentikan penyidikannya setelah dipastikan memiliki izin resmi dari BKSDA,” jelasnya.
Iptu Amat menambahkan, meskipun belum ada laporan resmi terkait illegal fishing di tahun 2025, Sat Polairud tetap aktif melaksanakan patroli rutin dan menjalin kerja sama lintas instansi untuk mencegah potensi pelanggaran.
“Wilayah laut kita sangat luas dan potensial. Maka deteksi dini dan pendekatan pencegahan menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., SH., M.Tr. Mil, turut memberikan atensi khusus terhadap kondisi keamanan laut di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kinerja Sat Polairud yang konsisten menjaga ketertiban dan keamanan wilayah perairan. Meski tidak ada laporan terkait illegal fishing, bukan berarti kita boleh lengah. Upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan, terutama melalui patroli sinergis dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan laut,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Polairud, TNI AL, BKSDA, BTNTB, dan stakeholder lainnya dalam rangka menjaga ekosistem laut yang menjadi aset penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat pesisir Selayar.( Red/UH )