Berita  

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar



Selayar,SiaranPers.com.Pada Hari Rabu, 19 Maret 2024 Kepala Bidang Perdata dan TUN Kejari Selayar bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Selayar turut melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui pertemuan daring bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

BACA JUGA:  Polres Bantaeng Kawal Kotak Surat Suara Pilkada 2024 Dari PPK Ke KPU

Kegiatan Penandatanganan tersebut berpusat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghubungkan 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani kesepakatan serupa.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dengan memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar.

BACA JUGA:  Pilih UJI-SAH, Petani Bonto Salluang Ingin Bangkit Seperti Era Prof Nurdin Abdullah

Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan menjamin legalitas tanah wakaf demi tercapaianya kepastian hukum sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar.( Red/ UH )